Assalamu'alaikum

header ads

Kenapa Pria Tidak Boleh Memakai Perhiasan Emas?

Pertanyaan:

Apa 'illah (alasan) dalam larangan mengenakan perhiasan emas bagi para lelaki; karena kita telah ketahui bersama bahwa agama Islam tidaklah mengharamkan sesuatu atas penganutnya melainkan disitu ada mudharatnya?

Lantas, apakah mudharat yang timbul dari memakai perhiasan emas bagi para lelaki?

Jawaban:
Ketahuilah wahai saudaraku yang bertanya tadi dan siapa saja yang sedang mendengarkan program acara ini, bahwa illah dari segala hukum syar'i bagi setiap muslim adalah firman Allah dan sabda RasulNya;

Allah Ta'ala menegaskan:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

"Jika Allah dan RasulNya telah memutuskan suatu perkara maka seorang yang beriman itu, baik lelaki maupun perempuan, tidak memiliki pilihan (lain) dalam perkara mereka tadi". [QS. Al-Ahzab: 36]


foto via hdwallsource.com
Oleh karenanya, jika ada yang menanyai kita mengapa hal ini diperintahkan dan mengapa hal itu dilarang sedang dalil Al-Qur'an dan Hadits telah menunjukkan hal itu, maka kita beri jawaban kepadanya bahwa itu semua karena Allah yang memerintahkan dan RasulNya yang menyuruh. Itu saja.

Ini adalah alasan yang sudah cukup bagi setiap pribadi mukmin. Makanya, ketika Aisyah radhiyallahu 'anha ditanya mengenai alasan seorang wanita yang telah haid diharuskan mengganti puasanya tanpa harus mengganti shalatnya? Lantas beliau hanya memberi jawaban berikut: 

"Dahulu kami juga mengalami hal itu, kami hanya diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak perintahkan untuk mengganti shalat". 

Karena nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah RasulNya itu sendiri adalah 'illah (alasan) yang cukup untuk dilaksanakan sebagai kewajiban bagi setiap pribadi mukmin. Akan tetapi tidak apa-apa jika seseorang mencoba menggali dan mencari hikmah yang terkandung dari hukum-hukum Allah Ta'ala.

Bisa jadi hal itu (mengetahui hikmah dari suatu hukum) akan semakin meningkatkan ketenangan hatinya. Dan supaya keagungan syariat Islam semakin tampak manakala hukum-hukum syar'i tadi disebutkan bersama 'illah-'illahnya. Serta supaya metode qiyas (menyandingkan 2 perkara yang memiliki kesamaan 'llah, Pent) bisa diberlakukan manakala 'illah hukum yang sudah ada nashnya juga sama-sama terdapat pada perkara yang belum ada nashnya sehingga bisa diambil hukum yang sama.

Maka ketiga hal ini merupakan manfaat dari mengetahui dan mempelajari hikmah syar'iyah (dari ketetapan syariat Islam, baik berupa perintah atau pun larangan, Pent).

Setelah itu, kita akan berikan jawaban atas pertanyaan saudara tadi. Sesungguhnya ada sebuah ketetapan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam perihal pengharaman mengenakan perhiasan emas terhadap para lelaki saja.

Alasannya karena emas merupakan perhiasan paling tampak yang digunakan seseorang untuk berhias dan bersolek. Ia adalah perhiasan sedangkan seorang lelaki bukanlah orang yang ditujukan untuk itu.

Maksudnya ialah seorang lelaki itu bukan manusia yang butuh terhadap selain dirinya dalam berhias. Akan tetapi, lelaki itu adalah orang yang memang telah sempurna dengan sendirinya dalam hal kelelakiannya. Ia tidak perlu berhias dan bersolek untuk orang lain supaya orang tersebut tertarik padanya.

Berbeda dengan wanita, ia memang diciptakan tidak seperti lelaki. Ia membutuhkan sesuatu yang menambah dan menyempurnakan kecantikannya. Ditambah lagi, ia memang perlu bersolek dengan sebaik-baik perhiasan agar kasih sayang dan ketertarikan suami terhadapnya semakin menguat.

Oleh karena itulah wanita diperbolehkan berhias diri dengan perhiasan emas sedang lelaki tidak sama sekali.

Allah Taála menerangkan tentang sifat (yang paling melekat) dari seorang perempuan:

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
"Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran." [QS. Az-Zukhruf: 18]

Dengan ini maka hikmah di balik larangan syariat dalam pemakaian emas atas para lelaki sudah jelas.

Di kesempatan ini pula, Saya ingin memberikan nasihat kepada mereka (para lelaki) yang masih belum bisa lepas dari mengenakan perhiasan emas bahwa jika tetap seperti itu maka mereka telah bermaksiat terhadap (ketentuan) Allah dan RasulNya, serta mereka mendorong diri mereka ke zona kaum wanita.

Mereka juga telah melekatkan bara Neraka di tangan-tangan mereka untuk berhias diri dengannya. Hal ini sebagaimana keterangan yang diterangkan oleh Nabi shallallahu álaihi wa sallam.

Hendaknya mereka segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Taála. Dan jika mereka tetap ingin berhias maka silahkan mereka berhias dengan perak saja, selama masih dalam koridor yang dibolehkan syariát. Karena yang demikian itu tidak masalah.

Begitu pula segala jenis logam selain emas, mereka diperbolehkan memakainya dalam bentuk cincin selama hal itu tidak sampai ke tahap berlebih-lebihan (dalam mengenakannya).


Catatan:
Artikel ini berasal dari fatwa berbahasa arab Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Útsaimin rahimahullah: Silsilah Fatawa Nurun alad Darbi, kaset (no. 124).