Pertanyaan:
Apa hukum melaknat
syaitan?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al'utsaimin rahimahullah menjawab:
Allah tidak memerintahkan kita untuk melaknat syaitan tetapi untuk berlindung kepada Allah darinya (isti'adzah) sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
Allah tidak memerintahkan kita untuk melaknat syaitan tetapi untuk berlindung kepada Allah darinya (isti'adzah) sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ
بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
Allah kembali menegaskan hal ini di surat Fushilat:
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ
بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.
"Jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah karena Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". [QS. Fushilat: 36]
[Majmu' Fatawa wa Rasailil 'Utsaimin
(3/ 126)]